Seksi Pengantar Kerja

Seksi Pengantar Kerja dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas.

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Pengantar Kerja;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengantar Kerja;
  4. melaksanakan pemeliharaaan dan oprasional aplikasi informasi pasar kerja online;
  5. Melaksanakan pelayanan dan penyediaan informasi pasarkerja online;
  6. melaksanakan job fair/ bursa kerja;
  7. menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Pengantar Kerja;
  8. melakukan pembinaan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengantar kerja;
  9. melakukan penyusunan, pengolahan, dan penganalisaan data pencari kerja dan lowongan kerja;
  10. melakukan penyiapan dalam rangka penerbitan dan pengendalian izin pendirian bursa kerja khusus (BKK);
  11. menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Pengantar Kerja;
  12. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  13. membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Seksi Pengantar Kerja;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.