Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas penyusunan program Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana program dilingkup bidang;
- Pelaksanaan Program sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dilingkup bidang;
- Perumusan kebijakan hubungan kerja, pengupahan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- Pengesahan Peraturan Perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanyaberoperasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
- Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di daerah kabupaten;
- Pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
- Pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Seksi dibidangnnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuaidengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.