BID. HI DAN JAMSOSTEK

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan, pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. Membuat program kerja bidang;
  2. Verifikasi dokumen peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota;
  3. Pemberian pelayanan pendaftaran perjanjian kerja bersama daerah kabupaten/kota;
  4. Koordinasi proses pengesahan dokumen peraturan perusahaan dengan ruang lingkup operasi daerah kabupaten/kota;
  5. Pelaksanaan deteksi dini terhadap potensi perselisihan di perusahaan;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pemberdayaan Lembaga Kerja Sama Bipartit di perusahaan;
  7. Koordinasi pelaksanaan mediasi terhadap potensi dan mediasi perselisihan di perusahaan, mogok kerja dan penutupan perusahaan.