Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang Pelaksanaan pelatihan, Pembinaan lembaga pelatihan, Perizinan dan Pendaftaran lembaga pelatihan, Pengukuran produktivitas dan Pelayanan antar kerja di daerah Kabupaten Banyuasin.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
- Membuat program kerja bidang;
- Koordinasi penyelenggaraan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK);
- Verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
- Pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan pemberian izin kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
- Penyebarluasan informasi, koordinasi pemberian konsultasi produktivitas kepada perusahaan kecil;
- Koordinasi pengukuran produktivitas tingkat kabupaten/kota;
- Koordinasi pemantauan tingkat produktivitas;
- Koordinasi pemberian dan penyebarluasan informasi pasar kerja dalam pelayanan antar kerja kepada pencari kerja dan pemberi kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- Koordinasi penyuluhan dan bimbingan jabatan, perantaraan kerja dalam pelayanan antar kerja serta perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat;
- Verifikasi penerbitan izin kepada lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
- Promosi penyebarluasan informasi syarat-syrat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
- Koordinasi pendaftaran, perekrutan, seleksi, pelayanan dan verifikasi kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon Tenaga Kerja (TKI) ke luar negeri;
- Koordinasi pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
- Koordinasi penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
- Koordinasi pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
- Pelaksanaan pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) purna;
- Pelaksanaan penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang lokasi kerja lebih dari 1 (satu) daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah kabupaten/kota.