Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi di bidang Pembinaan Potensi Kawasan Transmigrasi, penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi, perencanaan pembangunan dan pengembangan kawasan, Pembangunan permukiman transmigrasi, penataan persebaran penduduk.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- Membuat program kerja bidang;
- Melaksanakan pembinaan potensi kawasan transmigrasi;
- Melaksanakan penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
- Melaksanaan penyelesaian status tanah dan sertifikasi di lokasi permukiman transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
- Merencanakan pembangunan dan pengembangan kawasan;
- Melaksanakan penataan persebaran penduduk.