BID. PELATIHAN VOKASI DAN PRODUKTIVITAS

Bidang Pelatihan Vokasi dan  Produktivitas dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas penyusunan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pelatihan Vokasi dan  Produktivitas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dilingkup bidang;
  2. pelaksanaan program sesuai dengan Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dilingkup bidang;
  3. Pelaksanaan konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil;
  4. Pelaksanaan pengukuran produktivitas tingkat daerah kabupaten;
  5. pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Pelatihan Vokasi dan  Produktivitas;
  6. pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Seksi dibidangnya;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.