Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugasĀ melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis dan supervisi serta monitoring dan evaluasi di bidang pengembangan usaha, pengembangan sosial budaya dan pengembangan sarana dan prasarana kawasan.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- Membuat program kerja bidang;
- Melaksanakan pengelolaan bantuan pangan, sarana produksi, pembinaan mental, adaptasi masyarakat, seni budaya dan lingkungan;
- Melaksanakan bimbingan, penyiapan, pembentukan dan pembinaan kelembagaan usaha ekonomi, sosial budaya dan pengembangan sarana dan prasarana;
- Melaksanakan bimbingan informasi peluang usaha dan perintisan kerjasama dengan pihak lain.