Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dipimpin oleh Kepala Bidang yang melaksanakan tugas penyusunan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana program dilingkup bidang;
- pelaksanaan program sesuai dengan Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) dilingkup bidang;
- Pelaksanaan konsultasi produktivitas pada perusahaan kecil;
- Pelaksanaan pengukuran produktivitas tingkat daerah kabupaten;
- pelaporan dan evaluasi pelaksanaan tugas di lingkup Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
- pembinaan dan penilaian kinerja Kepala Seksi dibidangnya;
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas, fungsi dan kewenangan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.