SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris Dinas mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Administrasi Umum, Perlengkapan, Perencanaan, Evaluasi, Urusan Keuangan, Kepegawaian, Hubungan Masyarakat dan urusan lain yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi bidang-bidang.

Sekretaris Dinas menyelenggarakan fungsi:

  1. Mengelola surat menyurat, kearsipan/dokumentasi, hukum, kehumasan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan
  2. Mengkoordinasi kegiatan penyusunan anggaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  3. Menyusun program kerja Sekretariat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Menyiapkan data, informasi, hubungan masyarakat serta pelaksanaan inventarisasi rumah tangga kantor dan pembinaan urusan umum
  5. Merencanakan kebijakan dan program ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, memonitoring, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaannya
  6. Menyelenggarakan administrasi keuangan
  7. Melaksanakan administrasi kepegawaian
  8. Melaksanakan hubungan kerja dengan satuan kerja lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya