Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Permukiman dan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Evaluasi Pengembangan Permukiman dan Kawasan Transmigrasi.
Dalam menjalan tugas, Kepala Seksi Evaluasi Pengembangan Permukiman dan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapan bahan perumusan kebijakan;
- Menyiapkan rencana pelaksanaan kebijakan dan standarisasi;
- Merencanakan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
- Merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan;
- Menyiapkan pelaksanaan promosi dan publikasi, kerjasama kemitraan.