Seksi Pengantar Kerja dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas.
- menyusun rencana kegiatan Seksi Pengantar Kerja;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Pengantar Kerja;
- melaksanakan pemeliharaaan dan oprasional aplikasi informasi pasar kerja online;
- Melaksanakan pelayanan dan penyediaan informasi pasarkerja online;
- melaksanakan job fair/ bursa kerja;
- menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Pengantar Kerja;
- melakukan pembinaan dan penilaian angka kredit jabatan fungsional pengantar kerja;
- melakukan penyusunan, pengolahan, dan penganalisaan data pencari kerja dan lowongan kerja;
- melakukan penyiapan dalam rangka penerbitan dan pengendalian izin pendirian bursa kerja khusus (BKK);
- menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Pengantar Kerja;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Seksi Pengantar Kerja;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.