Seksi Pelatihan Kerja

Kepala Seksi Pelatihan Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Pelatihan Kerja.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana kerja seksi;
  2. Mengumpulkan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan;
  3. Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
  4. Menganalisa kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
  5. Merancang kesiapan materi pelatihan kerja;
  6. Memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta;
  7. Mengumpulkan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
  8. Menyusun kebutuhan sumber daya manusia, kesiapan sarana dan prasarana dalam perizinan lembaga pelatihan kerja swasta;
  9. Menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja;
  10. Menyiapkan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan;
  11. Menyiapkan program pelatihan;
  12. Menyiapkan sarana dan prasarana;
  13. Menyiapkan infrastruktur dan tenaga pelatihan;
  14. Menyiapkan calon peserta pelatihan kerja;
  15. Membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja.