Seksi Perencanaan Tenaga Kerja dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas.
- menyusun rencana kegiatan Seksi Perencanaan Tenaga Kerja;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Perencanaan Tenaga Kerja;
- menyusun Rencana Tenaga Kerja Makro;
- menyusun Rencana Tenaga Kerja Mikro;
- menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Perencanaan Tenaga Kerja;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Seksi Perencanaan Tenaga Kerja;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.