Seksi Perencanaan Tenaga Kerja

Seksi Perencanaan Tenaga Kerja dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas.

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Perencanaan Tenaga Kerja;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Perencanaan Tenaga Kerja;
  4. menyusun Rencana Tenaga Kerja Makro;
  5. menyusun Rencana Tenaga Kerja Mikro;
  6. menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Perencanaan Tenaga Kerja;
  7. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  8. membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Seksi Perencanaan Tenaga Kerja;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.