Kepala Seksi Pelatihan Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Pelatihan Kerja.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Pelatihan Kerja menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Mengumpulkan bahan informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan;
- Merencanakan pelaksanaan sosialisasi regulasi bidang pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
- Menganalisa kebutuhan pelatihan kerja bagi sumber daya manusia lembaga pelatihan kerja swasta;
- Merancang kesiapan materi pelatihan kerja;
- Memimpin kegiatan pemantauan dan evaluasi lembaga pelatihan kerja swasta;
- Mengumpulkan bahan verifikasi informasi regulasi bidang pelatihan kerja yang akan disebarluaskan kepada lembaga pelatihan kerja swasta;
- Menyusun kebutuhan sumber daya manusia, kesiapan sarana dan prasarana dalam perizinan lembaga pelatihan kerja swasta;
- Menentukan pemberian tanda daftar lembaga pelatihan kerja;
- Menyiapkan pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan;
- Menyiapkan program pelatihan;
- Menyiapkan sarana dan prasarana;
- Menyiapkan infrastruktur dan tenaga pelatihan;
- Menyiapkan calon peserta pelatihan kerja;
- Membuat konsep pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelatihan kerja.