Kepala Seksi Pembangunan Permukiman Transmigrasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Pembangunan Permukiman Transmigrasi.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Pembangunan Permukiman Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan;
- Menyiapkan pelaksanaan kebijakan, standarisasi;
- Merencanakan bimbingan teknis dan supervisi;
- Merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang.