Seksi Pembangunan Permukiman Transmigrasi

Kepala Seksi Pembangunan Permukiman Transmigrasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Pembangunan Permukiman Transmigrasi.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Pembangunan Permukiman Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana kerja seksi;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan;
  3. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan, standarisasi;
  4. Merencanakan bimbingan teknis dan supervisi;
  5. Merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi bidang.