Kepala Seksi Penataan Persebaran Penduduk mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Penataan Persebaran Penduduk.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Penataan Persebaran Penduduk menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan;
- Menyiapkan pelaksanaan kebijakan dan standarisasi;
- Merencanakan bimbingan teknis dan supervisi;
- Merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pelayanan perpindahan;
- Menyiapkan calon transmigran dari penduduk setempat;
- Menyiapkan pelaksanaan penempatan, pemetaan, adaptasi dan administrasi Barang Milik Negara (BMN).