Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja menyenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Merencanakan penyediaan sumber daya manusia untuk jabatan pengantar kerja dan petugas antar kerja;
- Merencanakan penyediaan sarana dan prasarana pemberian informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan dan perantaan kerja;
- Merencanakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pemantauan dan evaluasi tentang pemberian izin lembaga penempatan tenaga kerja swasta;
- Menyusun kesiapan sumber daya manusia, memantau dan mengevaluasi terkait pelayanan penerbitan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA);
- Merencanakan penyiapan sumber daya manusia, kesiapan sarana dan prasarana serta memantau dan evaluasi terkait pelaksanaan penyebarluasan informasi syarat dan mekanisme bekerja ke luar negeri kepada masyarakat;
- Merencanakan penyiapan sumber daya manusia, menyiapkan sarana dan prasarana terkait pelayanan kelengkapan dokumen ketenagakerjaan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri;
- Merencanakan penyiapan sumber daya manusia terkait pelayanan penandatanganan perjanjian kerja;
- Menyiapkan sumber daya manusia, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penyelesaian permasalahan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pra dan purna penempatan;
- Menyusun kebutuhan sumber daya manusia, menyiapkan sarana dan prasarana, serta memantau dan mengevaluasi untuk melakukan pelayanan pemulangan dan kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
- Menyiapkan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, memantau dan mengevaluasi pemberdayaan Tenaga Kerja Indonesia purna;
- Merencanakan penyediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana untuk jabatan yang menangani tugas pengembangan dan perluasan kesempatan kerja kepada masyarakat.