Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Pengembangan Ekonomi.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan;
- Menyiapakan pelaksanaan kegiatan, standarisasi;
- Merencanakan bimbingan teknis dan supervisi;
- Merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang produksi, pengolahan, pemasaran, kewirausahaan, lembaga ekonomi dan permodalan;
- Menyiapkan pelaksanaan promosi dan publikasi;
- Menyusun rencana kerjasama kemitraan.