Seksi Pengembangan Sosial Budaya

Kepala Seksi Pengembangan Sosial Budaya  mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Pengembangan Sosial Budaya.

Dalam menjalan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana kerja seksi;
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan;
  3. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan, standarisasi;
  4. Merencanakan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
  5. Merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan.