Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan

Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas.

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
  4. melaksanakan kebijakan di bidang standarisasi kompentesi dan program pelatihan;
  5. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria di bidang standarisasi kompetensi dan program pelatihan;
  6. merancang kesiapan materi pelatihan kerja;
  7. melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang stadarisasi kompentensi, kelembagaan dan program pelatihan;
  8. melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi kompentensi, kelembagaan dan program pelatihan;
  9. menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
  10. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  11. membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.