Kepala Seksi Pengembangan Sosial Budaya mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Pengembangan Sosial Budaya.
Dalam menjalan tugas, Kepala Seksi Pengembangan Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan;
- Menyiapkan pelaksanaan kebijakan, standarisasi;
- Merencanakan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
- Merencanakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi perkembangan permukiman dan kawasan.