Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas.
- menyusun rencana kegiatan Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
- melaksanakan kebijakan di bidang standarisasi kompentesi dan program pelatihan;
- melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur dan kreteria di bidang standarisasi kompetensi dan program pelatihan;
- merancang kesiapan materi pelatihan kerja;
- melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang stadarisasi kompentensi, kelembagaan dan program pelatihan;
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi kompentensi, kelembagaan dan program pelatihan;
- menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Seksi Standarisasi Kompetensi dan Program Pelatihan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.