Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

  1. Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
  2. Menyusun rencana kerja seksi;
  3. Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami ketentuan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
  4. Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
  5. Menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral;