Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
- Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami ketentuan pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Menyiapkan bahan pengembangan sistem pengupahan dan jaminan sosial tenaga kerja;
- Menyiapkan penyusunan bahan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan sektoral;