Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyelenggarakan fungsi:
- Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Menyediakan sarana dan prasarana dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan.