Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi

Kepala Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana kerja seksi;
  2. Menyiapkan bahan pengurusan kebijakan;
  3. Menyiapkan pelaksanaan kebijakan, standarisasi;
  4. Menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
  5. Menyiapkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi;
  6. Merencanakan penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
  7. Merencanakan pelaksanaan penyelesaian status tanah dan sertifikasi  di lokasi permukiman transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
  8. Merencanakan pembangunan dan pengembangan kawasan.