Kepala Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Perencanaan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan bahan pengurusan kebijakan;
- Menyiapkan pelaksanaan kebijakan, standarisasi;
- Menyiapkan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi;
- Menyiapkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang pembinaan potensi kawasan transmigrasi;
- Merencanakan penyediaan tanah dan pelayanan pertanahan transmigrasi;
- Merencanakan pelaksanaan penyelesaian status tanah dan sertifikasi di lokasi permukiman transmigrasi dan kawasan transmigrasi;
- Merencanakan pembangunan dan pengembangan kawasan.