Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas:
- menyusun rencana kegiatan Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
- menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek;
- menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasulitasi kesejahteraan pekerja, standarisasi pengembangan pengupahan;
- melaksanakan kebijakan hubungan kerja, pengupahan, jaminanan Sosial Tenaga Kerja;
- Pelaksanaan peghitungan jasa kontruksi sebagai dasar pembayaran BPJS Ketenagakerjaa;
- menyusun stuktur dan skala upah;
- menyiapkan bahan dan pelaksanaan survei hidup layak (KHL) dalam rangka penetapan upah minimum;
- melaksanakan penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum kepada Gubernur;
- mendata dan memantau perusahaan-perusahaan dalam pelaksaan ketentuan upah minimum, pemberian tunjangan hari raya, jaminan sosial dan lainnya guna peningakatan kesejateraan tenaga kerja dan keluarganya;
- menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek;
- menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
- membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.