Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek

Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek dipimpin oleh Kepala Seksi yang melaksanakan tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan anggaran Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek;
  4. menyiapkan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja, kesetaraan syarat kerja dan fasulitasi kesejahteraan pekerja, standarisasi pengembangan pengupahan;
  5. melaksanakan kebijakan hubungan kerja, pengupahan, jaminanan Sosial Tenaga Kerja;
  6. Pelaksanaan peghitungan jasa kontruksi sebagai dasar pembayaran BPJS Ketenagakerjaa;
  7. menyusun stuktur dan skala upah;
  8. menyiapkan bahan dan pelaksanaan survei hidup layak (KHL) dalam rangka penetapan upah minimum;
  9. melaksanakan penyusunan dan pengusulan penetapan upah minimum kepada Gubernur;
  10. mendata dan memantau perusahaan-perusahaan dalam pelaksaan ketentuan upah minimum, pemberian tunjangan hari raya, jaminan sosial dan lainnya guna peningakatan kesejateraan tenaga kerja dan keluarganya;
  11. menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek;
  12. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  13. membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Seksi Hubungan Kerja, Pengupahan dan Jamsostek;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.