Kepala Seksi Persyaratan Kerja mempunyai tugas membantu Kepala Bidang dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Seksi Persyaratan Kerja.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Seksi Persyaratan Kerja, menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kerja seksi;
- Menyiapkan sumber daya manusia yang memahami aturan pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama;
- Menyiapkan bahan dalam rangka membentuk kelmbagaan di perusahaan melalui Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan lembaga kerja sama Bipartit;
- Membuat konsep pendaftaran perjanjian kerja bersama di kabupaten/kota;