Subbag Umum dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Sub Bagian Umum.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan;
  3. Melaksanakan/mengelola dan pemeliharaan urusan umum dan rumah tangga yang meliputi perlengkapan urusan dalam kehumasan dan protokol, surat menyurat, telex, faxcimile, telegram, radio telekomunikasi dan telepon serta arsip intern;
  4. Melaksanakan/mengelola administrasi barang;
  5. Menyiapkan bahan-bahan dan melaksanakan proses pengangkatan, penugasan, mutasi, cuti, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
  6. Mengajukan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Daftar Nominatif Pegawai;