Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Sub Bagian Umum.
Dalam menjalankan tugas, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
- Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Menyelenggarakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan ketatalaksanaan;
- Melaksanakan/mengelola dan pemeliharaan urusan umum dan rumah tangga yang meliputi perlengkapan urusan dalam kehumasan dan protokol, surat menyurat, telex, faxcimile, telegram, radio telekomunikasi dan telepon serta arsip intern;
- Melaksanakan/mengelola administrasi barang;
- Menyiapkan bahan-bahan dan melaksanakan proses pengangkatan, penugasan, mutasi, cuti, kenaikan pangkat, pemberhentian dan pensiun pegawai;
- Mengajukan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) dan Daftar Nominatif Pegawai;