Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja

Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja dipimpin oleh Kepala Sub Bagian  yang  melaksanakan tugas:

  1. menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja;
  2. melaksanakan kegiatan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lingkup kerjanya;
  3. melaksanakan Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah;
  4. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD;
  5. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD;
  6. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD;
  7. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA-SKPD;
  8. melaksanakan Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD;
  9. melaksanakan Evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
  10. menyusun laporan dan mendokumentasikan kegiatan Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja;
  11. menyiapkan bahan laporan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan;
  12. membina dan menilai kinerja pelaksana di lingkup Sub Bagian Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.