Subbag Perencanaan Program dan Pelaporan

Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan.

Dalam menjalankan tugas, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan;
  2. Mendata urusan tenaga kerja dan transmigrasi;
  3. Merencanakan kebijakan program urusan tenaga kerja dan transmigrasi;
  4. Menyusun rencana kegiatan di seksi-seksi unit pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  5. Memonitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pada seksi-seksi unit Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  6. Mengkoordinir Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA);
  7. Mengkoordinir Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU);
  8. Mengkoordinir penyusunan Rencana Kerja (RENJA/Rencana Kerja Perubahan(RENJA PERUBAHAN));
  9. Mengkoordinir Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA/Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP));
  10. Menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
  11. Menyusun dan membuat laporan dinas dari kegiatan yang telah dilaksanakan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.